Mantan Dandim Saksi Kasus Langkat
Rabu, 13 Oktober 2010 – 02:42 WIB
JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (12/11) kembali sibuk memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi APBD Langkat itu. Kemarin ada lima saksi yang dimintai keterangan, yakni Fatimah Hasibuan (PNS), Ignatius Mulyono (anggota Komisi II DPR), Zuraidah Hanum (pegawai Bank Mandiri), Muhammad Aka, dan Deddy Sarosa (keduanya swasta). Dikatakan, dirinya tidak banyak memberikan keterangan, karena Syamsul sebagai tersangka juga belum dimintai keterangan oleh penyidik. Dia menceritakan, penyidik akan memanggilnya lagi, setelah nanti Syamsul dimintai keterangan. "Ya saya katakan, saya siap ditanya, nanti kalau Syamsul sudah dipanggil," terangnya.
Ignatius Mulyono, yang juga mantan Komandan Kodim di Langkat, kepada JPNN tadi malam menjelaskan, dirinya dipanggil penyidik KPK lantaran penyidik ingin mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya. Hanya saja, Ignatius mengaku agak heran, mengapa dirinya dipanggil. Pasalnya, dia menjabat sebagai Dandim di Langkat pada 1985-1990. "Sementara, Syamsul itu jadi bupati Langkat tahun 1999," terang politisi Partai Demokrat itu saat dihubungi JPNN tadi malam.
Dia cerita, hanya sebentar saja ditanya penyidik KPK. Dijelaskan kepada penyidik mengenai kurun waktu masa jabatannya sebagai Dandim di Langkat, dan kapan Syamsul jadi bupati. "Penyidik tanya, "jadi sudah lama ya Pak?". Saya katakan, iya, sudah lama. Gitu saja, sebentar," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (12/11) kembali sibuk memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi APBD Langkat
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya