Mantan Danki Brimob Jalani Sidang Kode Etik, Keputusan Ketua Bikin si Perwira Murung
Rabu, 03 Agustus 2022 – 05:00 WIB

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung di Polda Papua, Jayapura, Selasa (2/8) memutuskan PTDH bagi mantan Danki D Brimob Wamena AKP R. ANTARA/HO-Polda Papua
Gustav mengatakan keputusan PTDH merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan.
Pihaknya pun sengaja menghadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.
"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Gustav.
Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu.
Ketika itu, dia bersama AKP R berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang merampas dua senjata api yang dibawanya.
Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08. (antara/jpnn)
Mantan Danki D Brimob Wamena AKP R menjalani sidang kode etik pada Selasa (2/8) di Polda Papua. Dalam sidang itu, dia diputuskan dipecat dari Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Lihat Tampangnya
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan