Mantan Danki Brimob Jalani Sidang Kode Etik, Keputusan Ketua Bikin si Perwira Murung
Rabu, 03 Agustus 2022 – 05:00 WIB
Gustav mengatakan keputusan PTDH merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan.
Pihaknya pun sengaja menghadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.
"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Gustav.
Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu.
Ketika itu, dia bersama AKP R berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang merampas dua senjata api yang dibawanya.
Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08. (antara/jpnn)
Mantan Danki D Brimob Wamena AKP R menjalani sidang kode etik pada Selasa (2/8) di Polda Papua. Dalam sidang itu, dia diputuskan dipecat dari Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan
- Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari
- Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai
- Firli Bahuri Mangkir di Sidang Kode Etik yang Digelar Dewas KPK
- SYL Dihadirkan Dewas KPK di Sidang Kode Etik Firli Bahuri