Mantan Deputi BPKS Didakwa Korupsi Proyek Dermaga Sabang
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy yang terjerat dugaan korupsi duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9), Ramadhani didakwa memperkaya diri dan pihak lain terkait proyek pembangunan dermaga di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang sehingga negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan menyatakan, Ramadhani telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,2 miliar. Sedangkan orang lain yang diperkaya adalah Heru Sulaksono sebesar Rp 34,05 miliar. Teuku Syaiful Achmad (Rp 7,49 miliar), Sabir Said (Rp 12,7 miliar), Bayu Ardhianto (Rp 4,39 miliar), Saiful Ma'ali (Rp 1,2 miliar), Taufik Reza (Rp 1,35 miliar), Zainuddin Hamid (Rp 7,5 miliar), Ruslan Abdul Gani (Rp 100 juta) dan Ananta Sofwan sebesar Rp 977,7 juta.
Ramadhani juga didakwa memperkaya korporasi antara lain PT Nindya Karya sebesar Rp 44.681.053.100, PT Tuah Sejati sebesar Rp 49.908.196.378, PT Budi Perkasa Alam sebesar Rp 14.304.427.332,5, PT Swarna Baja Pacific sebesar Rp 1.757.437.767,45, dan pihak-pihak lainnya Rp 129.543.116.165,24.
“Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 313.345. 743. 535,19 atau setidak-tidaknya jumlah tersebut," ujar Jaksa Fitroh di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/9).
JPU menjelaskan, perkara itu bermula ketika BPKS pada tahun 2003 menyusun detail engineering design dermaga di Teluk Sabang, Desa Pasiran Sabang. Selanjutnya pada tahun anggaran 2004, BPKS mendapatkan anggaran untuk pembangunan dermaga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dalam realisai proyek itu, Ramadhani ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan dan Zulkarnain Abbas sebagai pimpinan proyek. Namun, diduga ada rekayasa untuk mengarahkan agar PT Nindya Karya bisa menjadi rekanan BPKS dalam proyek itu. Itu mengacu pada kesepakatan antara Kepala BPKS Zubir Sahim dengan Kepala PT Nindya Karya wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono agar pengerjaan dermaga diserahkan ke perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi itu.
Namun demi keamanan, harus bekerjasama dengan perusahaan lokal. "Untuk itu Heru Sulaksono melakukan kerjasama operasional dalam bentuk joint operation antara PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan perusahaan lokal, yaitu PT Tuah Sejati yang kemudian dinanamakn Nindya Sejati JO. Selanjutnya dibentuk Board of Manajemen (BOM) Nindya Sejati JO," ucap Fitroh.
Untuk memenuhi kelengkapan administrasi pelelangan, Zulkarnain Nyak Abas memerintahkan Ramadhani untuk membuat administrasi pelelangan pekerjaan konstruksi Dermaga Bongkar Sabang. Atas perintah itu, Ramadhani membuat kelengkapan administrasi pelelangan dan meminta panitia pengadaan, pihak Nindya Sejati JO dan empat perusahaan pedamping menandatangani dokumen pelelangan agar seolah-oleh telah dilakukan proses pelelangan.
JAKARTA - Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy yang terjerat dugaan korupsi duduk di kursi terdakwa. Pada
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa