Mantan Deputi Century Divonis Hari Ini

Mantan Deputi Century Divonis Hari Ini
Mantan Deputi Century Divonis Hari Ini

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (flo/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Jero : Wartawan yang Ngarang

JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya akan menghadapi sidang vonis atas kasusnya, Skandal Century di Pengadilan Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News