Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup

Soal Penggunaan Mobil Dinas Dewan

Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup
Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup
AIMAS- Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2004-2009 berinisial YL dan YO terancam hukuman seumur hidup. Karena keduanya telah melanggar ketentuan pidana 10 huruf a, UU 31 tahun 1999 dan yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, junto 52 (1) ke 1 e, KUHP.

Karena keduanya diduga menggunakan mobil dinas DPRD Kabupaten sorong type MPV dengan Nopol DS 5066 Z dan DS 5067 Z yang seharusnya setelah tidak menjabat segera dikembalikan. Demikian disampaikan Kapolres Sorong, AKBP P. Silitonga, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Bleskadit kepada Radar Sorong kemarin di ruang kerjanya.

“Didalam ketentuan jika apabila pejabat yang menggunakan kendaraan dinas maksimal dalam satu minggu sudah harus kembalikan kendaraan dinas yang telah digunakan tersebut. Namun kenyataan kedua kendaraan dinas yang digunakan oleh mantan anggota DPRD ini setelah turun dari jabatannya sebagai wakil rakyat masih terus menggunakan fasilitas pemerintah selama dua tahun sejak tahun 2009 belum juga diserahkan.

Malahan mereka menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi mereka,”kata Kasat Resrim seraya menambahkan akhirnya atas kasus ini, Setwan Kabupaten Sorong melaporkan kasus ini untuk segera memanggil kedua pelaku berinisial YL dan YO hingga akhirnya kedua kendaraan dinas tersebut diserahkan ke Polres.

AIMAS- Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2004-2009 berinisial YL dan YO terancam hukuman seumur hidup. Karena keduanya telah melanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News