Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup
Soal Penggunaan Mobil Dinas Dewan
Jumat, 04 Februari 2011 – 02:02 WIB
AIMAS- Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2004-2009 berinisial YL dan YO terancam hukuman seumur hidup. Karena keduanya telah melanggar ketentuan pidana 10 huruf a, UU 31 tahun 1999 dan yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, junto 52 (1) ke 1 e, KUHP. Malahan mereka menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi mereka,”kata Kasat Resrim seraya menambahkan akhirnya atas kasus ini, Setwan Kabupaten Sorong melaporkan kasus ini untuk segera memanggil kedua pelaku berinisial YL dan YO hingga akhirnya kedua kendaraan dinas tersebut diserahkan ke Polres.
Karena keduanya diduga menggunakan mobil dinas DPRD Kabupaten sorong type MPV dengan Nopol DS 5066 Z dan DS 5067 Z yang seharusnya setelah tidak menjabat segera dikembalikan. Demikian disampaikan Kapolres Sorong, AKBP P. Silitonga, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Bleskadit kepada Radar Sorong kemarin di ruang kerjanya.
Baca Juga:
“Didalam ketentuan jika apabila pejabat yang menggunakan kendaraan dinas maksimal dalam satu minggu sudah harus kembalikan kendaraan dinas yang telah digunakan tersebut. Namun kenyataan kedua kendaraan dinas yang digunakan oleh mantan anggota DPRD ini setelah turun dari jabatannya sebagai wakil rakyat masih terus menggunakan fasilitas pemerintah selama dua tahun sejak tahun 2009 belum juga diserahkan.
Baca Juga:
AIMAS- Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2004-2009 berinisial YL dan YO terancam hukuman seumur hidup. Karena keduanya telah melanggar
BERITA TERKAIT
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak