Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup
Soal Penggunaan Mobil Dinas Dewan
Jumat, 04 Februari 2011 – 02:02 WIB

Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup
Dijelaskan, bahwa tahap penyelidikan yang dilakukan jika ditemukan cukup bukti maka keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Karena baik pelaku maupun empat orang saksi telah dimintai keterangan. “Sekwan bersama 3 orang Kasubag serta bendahara Setwan telah dimintai keterangan,”tegasnya.
Baca Juga:
Semen tara itu dari keterangan sebelumnya, Ketua DPRD Kabsor, Zeth Kadakolo, SE mengemukakan terhadap kasus ini tergantung pada pimpinan dewan apakah mau diproses hukum atau dihentikan.(ris)
AIMAS- Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2004-2009 berinisial YL dan YO terancam hukuman seumur hidup. Karena keduanya telah melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku