Mantan Direktur BI Tabrak Pintu Kaca
Setelah 10 Jam Diperiksa KPK
Senin, 01 Februari 2010 – 21:45 WIB
Pria yang dalam setiap pemeriksaan selalu mengenakan kopiah ini hanya tersenyum. Tak satupun perranyaan wartawan dijawabnya. Saat ditanya soal surat yang ditulisnya untuk Boediono selaku Gubernur BI, Zainal hanya teresnym dan melambaikan tangannya sembari memasuki Toyota Kijang warna biru yang menunggunya di depan lobi KPK.
Seperti diketahui, dalam rapat Pansus Angket Bank Century terungkap bahwa Zainal Abidin selaku Direktur Pengawasan Bank melalui surat bernomor 10/7/GBI/DPB I/Rahasia tanggal 30 Oktober 2008, membuat sebuah analisa untuk Gubernur BI. Surat itu selain ditujukan ke Boediono, juga dikirimkan ke Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah.
Dalam surat itu Zainal Abidin menegaskan bahwa jika Bank Century diberi Fasilitas Pendanaan Jangka pendek (FPJP) namun secara struktural tidak dipenahi maka bank yang dikendalikan Robert Tantular itu akan terus mengalami kesulitan likuiditas. Surat itu dibalas melalui disposisi dari Siti Fadjrijah, bahwa Boediono meminta Bank Century harus dibantu.
Anggota Pansus Angket Bank Century dari Fraksi Golkar, Ade Komaruddin pernah menanyakan hal itu ke Boediono saat rapat Pansus. Sebab, dalam bagian akhir surat setebal tiga lembar itu, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur BI yang membidangi pengawasan bank membuat disposisi dengan tulisan tangan. "Sesuai pesan GBI (Boediono) tanggal 31/10 masalah BC (Bank Century) harus dibantu dan tidak ada bank gagal," tulis Siti Fadjrijah.
JAKARTA - Mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia, Zainal Abidin sepanjang hari ini menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Zainal
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan