Mantan Direktur Keuangan PGN Divonis 2,5 Tahun
Selasa, 29 Juni 2010 – 12:31 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan untuk Joko Pramono, Mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Vonis tersebut dijatuhkan karena menurut majelis hakim, Joko pramono secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan WMP Simanjuntak, mantan Dirut. WMP Simanjuntak sebelumnya sudah divonis penjara tiga tahun enam bulan dan denda 100 juta.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Joko tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (4 tahun).
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim, Herdy Agustian mengatakan, dalam fakta persidangan, Joko terbukti menyerahkan uang suap kepada anggota DPR Hamka Yandhu sebesar Rp800 juta secara bertahap atas perintah WMP Simanjuntak. "Uang tersebut dimaksudkan sebagai imbalan untuk menggolkan proyek pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Bagian Timur tahun 2003," kata Herdy Agustian.
Menanggapi vonis tersebut, terpidana Joko melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi waktu selama seminggu untuk itu.
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan untuk Joko Pramono, Mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa