Mantan Direktur Keuangan PGN Divonis 2,5 Tahun

Mantan Direktur Keuangan PGN Divonis 2,5 Tahun
Mantan Direktur Keuangan PGN Divonis 2,5 Tahun
Sebelumnya, pengadilan tipikor juga memvonis Mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak bersalah telah memerintahkan pimpinan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas untuk meminta dana dari rekanan yang ditunjuk dalam proyek tersebut. Dana yang terkumpul saat itu adalah sebanyak Rp2,5 miliar.(rnl/jpnn)

JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan untuk Joko Pramono, Mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News