Mantan Direktur Keuangan PGN Divonis 2,5 Tahun
Selasa, 29 Juni 2010 – 12:31 WIB

Mantan Direktur Keuangan PGN Divonis 2,5 Tahun
Sebelumnya, pengadilan tipikor juga memvonis Mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak bersalah telah memerintahkan pimpinan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas untuk meminta dana dari rekanan yang ditunjuk dalam proyek tersebut. Dana yang terkumpul saat itu adalah sebanyak Rp2,5 miliar.(rnl/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan untuk Joko Pramono, Mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun