Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun
Senin, 08 Maret 2010 – 14:15 WIB
Karenanya JPU meminta majelis menjatuhkan vonis bersalah atas Hariadi. "Menuntut, supaya majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan terdakwa Hariadi sadono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Chatarina.
Baca Juga:
JPU juga meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap Hariadi berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Hariadi juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar yang harus dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana subsidair tiga tahun penjara," lanjut JPU.
JPU menilai hal yang meringankan Hariadi hanya karena belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan antara lain karena selaku direktur PLN, Hariadi telah menciderai kepercayaan pemeritah dan masyarakat, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta tidak memberi keterangan jujur soal harta kekayannya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi korupsi proyek Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur, Haryadi Sadono, dituntut dengan hukuman pidana
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog