Mantan Direktur PLN Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Direktur PLN Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Direktur PLN Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Direktur PLN Hariadi Sadono yang terseret kasus korupsi proyek Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur mulai duduk di kursi terdakwa. Dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 175 miliar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hariadi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri maupun rekanan PLN Jatim dalam proyek CMS.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/11),  JPU menguraikan bahwa Hariadi saat menjadi General Manajer  PLN Jawa Timur, tanpa melalui prosedur pengadaan barang, bersama Ahmad Fathoni Zakaria selaku Direktur Operasional Altelindo Karya Mandiri (PT AKM), pada 25 Oktober 2004 menandatangani surat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan outsourcing pengelolaan CMS berbasis IT di PLN Jatim. Dari kontrak kerjasama itu, setiap pelangan PLN di Jawa Timur dikenai pungutan Rp 1800 belum termasuk PPN 10%.

Selain itu, ada PT Arthi Duta Aneka Usaha selaku perusahaan yang membiayai aplikasi software aplikasi CMS. PT Arthi Duta bertanggung jawab atas aplikasi software CMS sesuai permintaan PLN Jatim, instalasi software CMS  di komputer PLN yang telah ditentukan, serta implementasi dan pemeliharaan software. Untuk aplikasi software ini setiap pelanggan PLN dikenai pungutan Rp 695.

Akibat perbuatan Hariadi bersama Achmad Fathoni dan Saleh Abdul Malik selaku bos PT Altelindo Karya Mandiri, serta Arthur Pallupessy dari PT Arthi Duta Aeka Usaha, proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan di PLN Jatim sejak 2004 sampai 2007 itu telah mengakibatkan kerugian mnegara sebesar Rp 175 miliar.

JAKARTA - Mantan Direktur PLN Hariadi Sadono yang terseret kasus korupsi proyek Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur mulai duduk di kursi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News