Mantan Direktur PLN Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 23 November 2009 – 12:34 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur PLN Hariadi Sadono yang terseret kasus korupsi proyek Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur mulai duduk di kursi terdakwa. Dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 175 miliar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hariadi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri maupun rekanan PLN Jatim dalam proyek CMS. Akibat perbuatan Hariadi bersama Achmad Fathoni dan Saleh Abdul Malik selaku bos PT Altelindo Karya Mandiri, serta Arthur Pallupessy dari PT Arthi Duta Aeka Usaha, proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan di PLN Jatim sejak 2004 sampai 2007 itu telah mengakibatkan kerugian mnegara sebesar Rp 175 miliar.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/11), JPU menguraikan bahwa Hariadi saat menjadi General Manajer PLN Jawa Timur, tanpa melalui prosedur pengadaan barang, bersama Ahmad Fathoni Zakaria selaku Direktur Operasional Altelindo Karya Mandiri (PT AKM), pada 25 Oktober 2004 menandatangani surat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan outsourcing pengelolaan CMS berbasis IT di PLN Jatim. Dari kontrak kerjasama itu, setiap pelangan PLN di Jawa Timur dikenai pungutan Rp 1800 belum termasuk PPN 10%.
Selain itu, ada PT Arthi Duta Aneka Usaha selaku perusahaan yang membiayai aplikasi software aplikasi CMS. PT Arthi Duta bertanggung jawab atas aplikasi software CMS sesuai permintaan PLN Jatim, instalasi software CMS di komputer PLN yang telah ditentukan, serta implementasi dan pemeliharaan software. Untuk aplikasi software ini setiap pelanggan PLN dikenai pungutan Rp 695.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Direktur PLN Hariadi Sadono yang terseret kasus korupsi proyek Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur mulai duduk di kursi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC