Mantan Direktur PLN Tetap Kena 8 Tahun
Rabu, 06 Oktober 2010 – 19:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono. Penolakan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara. Hariadi pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. "Pendapat ini tak diterima majelis, karena sesuai aturan yang berlaku, setiap kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan kekayaan negara," tegas Krisna lewat surat elektronik yang diterima wartawan.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar, Rabu (6/10). Dia dibantu hakim anggota, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung, Imam Haryadi, Abas Said, dan Hamrat Hamid.
Baca Juga:
Majelis hakim menolak dalil pemohon yang menyatakan bahwa harta PLN Persero sebagai BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, tidak lagi menjadi kekayaan negara tapi kekayaan badan usaha yang bersangkutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono. Penolakan itu menguatkan putusan
BERITA TERKAIT
- 6 Kecamatan di Sragen Dilanda Banjir Imbas Hujan Deras
- BMI Gandeng Mahasiswa dan Pemuda Gelar Indonesian Youth Summit 2025
- Pesawat A400M Pertama untuk Indonesia Masuki Tahap Perakitan Akhir di Seville
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Profil Aguan, Konglomerat yang Terseret Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang
- Tanggul Sungai Cabean Jebol, Tiga Desa di Demak Dilanda Banjir