Mantan Direktur PLN Tetap Kena 8 Tahun
Rabu, 06 Oktober 2010 – 19:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono. Penolakan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara. Hariadi pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. "Pendapat ini tak diterima majelis, karena sesuai aturan yang berlaku, setiap kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan kekayaan negara," tegas Krisna lewat surat elektronik yang diterima wartawan.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar, Rabu (6/10). Dia dibantu hakim anggota, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung, Imam Haryadi, Abas Said, dan Hamrat Hamid.
Baca Juga:
Majelis hakim menolak dalil pemohon yang menyatakan bahwa harta PLN Persero sebagai BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, tidak lagi menjadi kekayaan negara tapi kekayaan badan usaha yang bersangkutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono. Penolakan itu menguatkan putusan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar