Mantan Direktur PLN Tetap Kena 8 Tahun
Rabu, 06 Oktober 2010 – 19:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono. Penolakan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara. Hariadi pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. "Pendapat ini tak diterima majelis, karena sesuai aturan yang berlaku, setiap kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan kekayaan negara," tegas Krisna lewat surat elektronik yang diterima wartawan.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar, Rabu (6/10). Dia dibantu hakim anggota, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung, Imam Haryadi, Abas Said, dan Hamrat Hamid.
Baca Juga:
Majelis hakim menolak dalil pemohon yang menyatakan bahwa harta PLN Persero sebagai BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, tidak lagi menjadi kekayaan negara tapi kekayaan badan usaha yang bersangkutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono. Penolakan itu menguatkan putusan
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO