Mantan Direktur PLN Tetap Kena 8 Tahun
Rabu, 06 Oktober 2010 – 19:47 WIB

Mantan Direktur PLN Tetap Kena 8 Tahun
Hariadi merupakan terdakwa KPK untuk kasus pengadaan tenaga outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (customer management system) tahun 2003-2008. Dia dijerat kasus korupsi saat menjabat sebagai General Manager PLN Distribusi Jawa Timur. Untuk kasus yang merugikan negara Rp80 miliar ini, Pengadilan Tipikor sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono. Penolakan itu menguatkan putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS