Mantan Direktur PLN Tetap Kena 8 Tahun
Rabu, 06 Oktober 2010 – 19:47 WIB
Hariadi merupakan terdakwa KPK untuk kasus pengadaan tenaga outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (customer management system) tahun 2003-2008. Dia dijerat kasus korupsi saat menjabat sebagai General Manager PLN Distribusi Jawa Timur. Untuk kasus yang merugikan negara Rp80 miliar ini, Pengadilan Tipikor sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono. Penolakan itu menguatkan putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem