Mantan Direktur PT CLM Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Sulsel

Mantan Direktur PT CLM Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Sulsel
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

"Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan," ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 159 junto Pasal 110 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dan atau Pasal 263 Ayat 1 junto Pasal 55, 56 KHUP. Tersangka diancam hukuman penjara 5 Tahun ke atas. (mcr29/jpnn)

Eks bos PT CLM menjadi tersangka lantaran melakukan tindak pidana pemegang IUP dan dengan sengaja menyampaikan laporan palsu terkait produksi hasil pertambangan


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News