Mantan Direktur PT CLM Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Sulsel
Rabu, 01 Maret 2023 – 23:58 WIB
"Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan," ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 159 junto Pasal 110 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dan atau Pasal 263 Ayat 1 junto Pasal 55, 56 KHUP. Tersangka diancam hukuman penjara 5 Tahun ke atas. (mcr29/jpnn)
Eks bos PT CLM menjadi tersangka lantaran melakukan tindak pidana pemegang IUP dan dengan sengaja menyampaikan laporan palsu terkait produksi hasil pertambangan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- 5 Tahanan Kabur, 12 Anggota Polres Baru Diperiksa Polda Sulsel