Mantan Dirjen Depnakertrans Dihukum 3 Tahun
Selasa, 05 Januari 2010 – 18:44 WIB
Putusan majelis hakim atas Musni itu lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Musni dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga memnita majelis mewajibkan Musni membayar denda sebesar Rp 200 juta dan hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,91 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Menanggapi putusan majelis, baik JPU maupun Musni mengaku pikir-pikir dulu. Majelis memberi tengat waktu 14 hari kepada JPU maupun Musni.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) hari ini menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo