Mantan Dirjen Depnakertrans Dihukum 3 Tahun

Mantan Dirjen Depnakertrans Dihukum 3 Tahun
Mantan Dirjen Depnakertrans Dihukum 3 Tahun
Putusan majelis hakim atas Musni itu lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Musni dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga memnita majelis mewajibkan Musni membayar denda sebesar Rp 200 juta dan hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,91 miliar subsider 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis, baik JPU maupun Musni mengaku pikir-pikir dulu. Majelis memberi tengat waktu 14 hari kepada JPU maupun Musni.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) hari ini menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News