Mantan Dirjen Depnakertrans Tak Ajukan Banding
Senin, 25 Januari 2010 – 21:55 WIB
"Kalau alasan yang lebih jelas, ya, saya tidak tahu secara detail. Tetapi yang jelas, Pak Muzni sudah menerima putusan itu. Menurutnya, dia tidak mau lagi berurusan dengan cara melakukan banding, yang belum tentu juga hukumannya (akan) diringankan," tutur Dasril, sambil menambahkan bahwa saat ini terdakwa masih berada di LP Cipinang, namun dalam waktu dekat ini akan segera dieksekusi (sesuai vonis, Red).
Sebagaimana diketahui, di sidang vonis terhadap terdakwa dalam putusan yang disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 150 juta dengan subsider kurungan enam bulan. Selain itu, Muzni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar rugi Rp 1,9 miliar, dikurangi uang Rp 700 juta yang telah dikembalikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artinya lagi, terdakwa kini masih harus membayar Rp 1,2 miliar, yang wajib dilunasi selama satu bulan setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap. Sebagaimana aturannya, kalau uang itu tak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, jaksa akan menyita dan melelang harta yang dimiliki Muzni. Sementara jika hartanya belum mencukupi membayar uang pengganti itu, maka ia harus menebusnya dengan tambahan masa penjara selama tiga tahun. (yud/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Muzni Tambusai,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan