Mantan Dirjen Depnakertrans Tersangka Kasus Rekening Liar

Bangun Rumah Sakit, Kerugian Negara Mencapai Rp 11,3 M

Mantan Dirjen Depnakertrans Tersangka Kasus Rekening Liar
Mantan Dirjen Depnakertrans Tersangka Kasus Rekening Liar
JAKARTA - Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PHI Depnakertrans) berinisial MT, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,3 miliar dalam proses pengelolaan keuangan Yayasan Dana Tabungan Pensiunan Pekerja (YDTP) Migas 2003-2008.

"Terhitung sejak hari ini, penyelidikan terhadap MT kita naikan menjadi penyidikan," ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Suedi Husein didampingi juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (6/4). Dari informasi yang berkembang, isnisial MT merujuk pada nama Musni Tambusai yang sudah pensiun sejak 2006.

Suedi menjelaskan, kasus ini bermula dari dilikuidasinya YDTP oleh pemerintah pada tahun 2000. Untuk itu dibentuklah tim likuidasi yang bertugas selama 2 tahun. Belakangan terungkap, MT justru mengeluarkan SK pembentukan tim pengelola yang tugasnya sama dengan tim likuidasi.

Namun sisa aset YDTP senilai Rp 134,472 miliar dan USD 250.327 yang seharusnya masuk kas negara lewat tim likuidasi, justru masuk ke rekening tim pengelola. "Sebagian dananya digunakan untuk membangun rumah sakit oleh MT," beber Suedi.

JAKARTA - Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PHI Depnakertrans) berinisial MT, ditetapkan sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News