Mantan Dirjen Depnakertrans Tersangka Kasus Rekening Liar
Bangun Rumah Sakit, Kerugian Negara Mencapai Rp 11,3 M
Senin, 06 April 2009 – 20:47 WIB
Atas perbuatannya itu, MT diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau pasal 11 atau 12 e UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Seiring dengan proses penyidikan, lanjut Suedi, akan diketahui berapa sebenarnya uang yang dinikmati MT.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PHI Depnakertrans) berinisial MT, ditetapkan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol