Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Resmi Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Resmi Jadi Tersangka Kasus E-KTP
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik 2011-2012.

Tersangka baru itu ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. 

"Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan IR (mantan) Dirjen Dukcapil sebagai tersangka," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (30/9).

Menurut Yuyuk, Irman bersama rekan-rekannya termasuk tersangka pejabat pembuat komitmen Sugiharto diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang  terkait pengadaan e-KTP dengan nilai proyek  Rp 6 triliun.

Atas perbuatannya Irman disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Menurut Yuyuk, jika berdasarkan pasal yang dijeratkan, Irman diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ujar dia, ada semacam mark up yang dilakukan oleh pejabat-pejabat ini. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik 2011-2012.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News