Mantan Dirjen KA Dituntut Lima Tahun Penjara
Senin, 14 November 2011 – 17:47 WIB

Mantan Dirjen KA Dituntut Lima Tahun Penjara
Karenanya, JPU meminta majelis menyatakan Soemino bersalah dan dihukum. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi. Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Handarbeni.
Baca Juga:
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman atas Soemino, karena pria asal Solo itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Soemino memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
JPU juga meminta majelis memerintahkan pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu untuk membayar kerugian negara. Di antaranya adalah Sumitomo Corp sebesar Rp 1,8 miliar, KOG Jepang sebesar Rp 15 miliar, Maya Panduwinata dari KOG Indonesia sejumlah Rp 1,9 miliar, Awing Asnawi sejumlah Rp 1,3 miliar dan Veronica Harjanti sebanyak Rp 108juta. "Perampasan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap JPU KPK Agus Salim.
Atas tuntutan itu, Soemino bersama tim pengacaranya akan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Saya mengajukan pembelaan pribadi. Tim penasihat hukumnya juga akan mengajukan pembelaan," ucap Soemino kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang