Mantan Dirjen Otda Dituntut Pidana 5 Tahun

Mantan Dirjen Otda Dituntut Pidana 5 Tahun
Mantan Dirjen Otda Dituntut Pidana 5 Tahun
JAKARTA - Setelah melalui serentetan persidangan, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar), Oentarto Sindhung Mawardi, dituntut dengan hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair delapan bulan kurungan. JPU dalam tuntutannya juga meminta Majelis Hakim menghukum Oentarto agar membayar denda Rp 50 juta.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (14/12), Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarjono Turin saat membacakan surat tuntutan bernomor 21/24/XII/2009 menyatakan bahwa Oentarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan diancam dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sarjono mengungkapkan, JPU meminta majelis menghukum Oentarto lantaran telah menandatangani dan mengirim radiogram bernomor 027/1496/OTDA yang menyebut type V 80 ASM dan PT Istana Sarana Raya sebagai agen tunggal mesin pompa Tohatsu V80 ASM. "Radiogram itu memang ditujukan agar Hengky Samuel Daud (bos PT Istana Sarana Raya) dapat melalukan pengadaan barang di seluruh indonesia," sebut Sarjono.

JPU menguraikan, Oentarto juga dituding telah menimbulkan kerugian negara karena membuat surat permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan, atas delapan unit mobil pemadam kebakaran Morita yang diimpor PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud.

JAKARTA - Setelah melalui serentetan persidangan, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemadam kebakaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News