Mantan Dirjen Otda Dituntut Pidana 5 Tahun
Senin, 14 Desember 2009 – 13:32 WIB
JAKARTA - Setelah melalui serentetan persidangan, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar), Oentarto Sindhung Mawardi, dituntut dengan hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair delapan bulan kurungan. JPU dalam tuntutannya juga meminta Majelis Hakim menghukum Oentarto agar membayar denda Rp 50 juta.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (14/12), Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarjono Turin saat membacakan surat tuntutan bernomor 21/24/XII/2009 menyatakan bahwa Oentarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan diancam dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Sarjono mengungkapkan, JPU meminta majelis menghukum Oentarto lantaran telah menandatangani dan mengirim radiogram bernomor 027/1496/OTDA yang menyebut type V 80 ASM dan PT Istana Sarana Raya sebagai agen tunggal mesin pompa Tohatsu V80 ASM. "Radiogram itu memang ditujukan agar Hengky Samuel Daud (bos PT Istana Sarana Raya) dapat melalukan pengadaan barang di seluruh indonesia," sebut Sarjono.
JPU menguraikan, Oentarto juga dituding telah menimbulkan kerugian negara karena membuat surat permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan, atas delapan unit mobil pemadam kebakaran Morita yang diimpor PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud.
JAKARTA - Setelah melalui serentetan persidangan, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemadam kebakaran
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani