Mantan Dirjen Otda Dituntut Pidana 5 Tahun
Senin, 14 Desember 2009 – 13:32 WIB
JPU memaparkan, hal-hal yang memberatkan Oentarto antara lain karena sebagai pejabat negara telah memperkaya orang lain. Selain itu, JPU menganggap penerbitan radiogram sebagai hal yang ikut memberatkan. "Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa telah mengabdi sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun," ucap JPU.
Baca Juga:
Saat diberi kesempatan untuk menanggapi tuntuan JPU, Oentarto mengharap majelis mempertimbangkan secara manusiawi. "Terutama ada beberapa hal yang disampaikan jaksa yang tidak benar. Tetapi nanti akan saya sampaikan di pembelaan," ujar Oentarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba.(ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah melalui serentetan persidangan, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemadam kebakaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri