Mantan Dirjen Otda Dituntut Pidana 5 Tahun

Mantan Dirjen Otda Dituntut Pidana 5 Tahun
Mantan Dirjen Otda Dituntut Pidana 5 Tahun
JPU memaparkan, hal-hal yang memberatkan Oentarto antara lain karena sebagai pejabat negara telah memperkaya orang lain. Selain itu, JPU menganggap penerbitan radiogram sebagai hal yang ikut memberatkan. "Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa telah mengabdi sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun," ucap JPU.

Saat diberi kesempatan untuk menanggapi tuntuan JPU, Oentarto mengharap majelis mempertimbangkan secara manusiawi. "Terutama ada beberapa hal yang disampaikan jaksa yang tidak benar. Tetapi nanti akan saya sampaikan di pembelaan," ujar Oentarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba.(ara/jpnn)

JAKARTA - Setelah melalui serentetan persidangan, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemadam kebakaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News