Mantan Dirjen Otda jadi Tahanan KPK
Selasa, 02 Juni 2009 – 20:41 WIB
![Mantan Dirjen Otda jadi Tahanan KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mantan Dirjen Otda jadi Tahanan KPK
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di berbagai daerah sejak 12 Mei 2008 silam, akhirnya terhitung sejak hari ini mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian Oentarto berkilah bahwa otak dalam korupsi pengadaan mobil damkar itu adalah Mantan Mendagri Hari Sabarno dan pengusaha Hengky Samuel Daud. Pekan lalu, Oentarto melalui telepon kepada JPNN juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah berinisiatif menerbitkan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran. "Saya ini kan PNS, jadi terikat kepatuhan kepada atasan. Kalau atasan tidak menyuruh masa saya membuat radiogram," kilah Oentarto.
Hari ini, Oentarto menjalani pemeriksaan selama 9 jam mulai jam 9.30 hingga 18.30. Tak banyak kata-kata yang keluar dari mantan Gubernur Sulawesi Barat ini. "Ya mungkin untuk mempercepat (proses) saja," ujar Oentarto sebelum memasuki mobil tahanan KPK jenis kijang warna silver bernomor B 2040 BQ.
Namun demikian Oentarto menyebut mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab. "Pak Hari Sabarno nanti nyusul karena dia komandan (atasan oentarto di Depdagri). Doakan saja supaya nyusul, jangan saya sendiri," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di berbagai daerah sejak 12 Mei 2008 silam,
BERITA TERKAIT
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data