Mantan Dirjen Otda jadi Tahanan KPK
Selasa, 02 Juni 2009 – 20:41 WIB
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di berbagai daerah sejak 12 Mei 2008 silam, akhirnya terhitung sejak hari ini mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian Oentarto berkilah bahwa otak dalam korupsi pengadaan mobil damkar itu adalah Mantan Mendagri Hari Sabarno dan pengusaha Hengky Samuel Daud. Pekan lalu, Oentarto melalui telepon kepada JPNN juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah berinisiatif menerbitkan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran. "Saya ini kan PNS, jadi terikat kepatuhan kepada atasan. Kalau atasan tidak menyuruh masa saya membuat radiogram," kilah Oentarto.
Hari ini, Oentarto menjalani pemeriksaan selama 9 jam mulai jam 9.30 hingga 18.30. Tak banyak kata-kata yang keluar dari mantan Gubernur Sulawesi Barat ini. "Ya mungkin untuk mempercepat (proses) saja," ujar Oentarto sebelum memasuki mobil tahanan KPK jenis kijang warna silver bernomor B 2040 BQ.
Namun demikian Oentarto menyebut mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab. "Pak Hari Sabarno nanti nyusul karena dia komandan (atasan oentarto di Depdagri). Doakan saja supaya nyusul, jangan saya sendiri," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di berbagai daerah sejak 12 Mei 2008 silam,
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers