Mantan Dirjen Otda jadi Tahanan KPK

Mantan Dirjen Otda jadi Tahanan KPK
Mantan Dirjen Otda jadi Tahanan KPK
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di berbagai daerah sejak 12 Mei 2008 silam, akhirnya terhitung sejak hari ini mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian Oentarto berkilah bahwa otak dalam korupsi pengadaan mobil damkar itu adalah Mantan Mendagri Hari Sabarno dan pengusaha Hengky Samuel Daud.

Hari ini, Oentarto menjalani pemeriksaan selama 9 jam mulai jam 9.30 hingga 18.30. Tak banyak kata-kata yang keluar dari mantan Gubernur Sulawesi Barat ini. "Ya mungkin untuk mempercepat (proses) saja," ujar Oentarto sebelum memasuki mobil tahanan KPK jenis kijang warna silver bernomor B 2040 BQ.

Namun demikian Oentarto menyebut mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab. "Pak Hari Sabarno nanti nyusul karena dia komandan (atasan oentarto di Depdagri). Doakan saja supaya nyusul, jangan saya sendiri," imbuhnya.

Pekan lalu, Oentarto melalui telepon kepada JPNN juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah berinisiatif menerbitkan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran. "Saya ini kan PNS, jadi terikat kepatuhan kepada atasan. Kalau atasan tidak menyuruh masa saya membuat radiogram," kilah Oentarto.

JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di berbagai daerah sejak 12 Mei 2008 silam,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News