Mantan Dirjen Otda: Selamat Datang Politik Dinasti

Mantan Dirjen Otda: Selamat Datang Politik Dinasti
kiri-kanan : Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Reza Patria dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjadi pembicara pada Dialetika Demokrasi dengan tema MK Melegalkan Politik Dinasti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan politik dinasti dalam Pilkada, telah menghentikan upaya Pemerintah dan DPR menata kepemimpinan di tingkat daerah.

"Putusan MK itu menghentikan upaya perbaikan oleh pemerintah dan DPR di level kepemimpinan daerah," kata Djohermansyah Djohan, dalam diskusi "MK Melegalkan Politik Dinasti", di pressroom DPR, Senayan, Kamis (9/7).

Sebagai orang yang ikut terlibat penuh dalam Panja RUU Pilkada, Djohermansyah juga menyatakan selamat datang dan berkembang biaknya politik dinasti di Indonesia.

Dia jelaskan, tanpa legalitas saja, politik dinasti sudah berkembang sangat signifikan dalam dua periode pemilu legislatif terakhir.

Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) ini juga menolak jika larangan politik dinasti dikait-kaitan dengan hak asasi manusia (HAM). "HAM yang mana? Bandingkan dengan HAM berapa banyak putra daerah yang tak bisa maju di pilkada karena politik dinasti ini," tegasnya.

Djohermansyah mengungkap hasil penelitian Kemendagri tentang politik dinasti dalam waktu sepuluh tahun terakhir.

"Ada sekitar 61 kepala daerah yang berasal dari politik dinasti. Angka tersebut setara dengan 10 persen dari jumlah keseluruhan kepala daerah di Indonesia," ungkapnya.(fas/jpnn)

 

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News