Mantan Dirut APL Jadi Terdakwa, Dua Anak Buah Aguan di Singapura
jpnn.com - JAKARTA - Dua pegawai anak buah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi pada sidang suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Kedua saksi yang tak hadir itu adalah Indah Budi Nurwono dan Indah Budi Setiawan.
Budi Nurwono merupakan direktur utama PT Kapuk Naga Indah, sebuah anak usaha Agung Sedayu Group. Sedangkan Budi Setiawan adalah manajer PT Kapuk Naga Indah.
Menurut jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, kedua saksi itu sedang berada di Singapura. Budi Nurwono beralasan sakit dan kini tengah berobat di Singapura.
Sedangkan Budi Setiawan bekerja di Singapura. "Beralasan tidak diizinkan perusahaan untuk hadir (di persidangan)," kata Fikri saat sidang atas Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
Budi Nurwono sudah tiga kali dipanggil untuk bersaksi. Sedangkan Budi Setiawan sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri persidangan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Dua pegawai anak buah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi pada sidang suap rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya