Mantan Dirut APL Jadi Terdakwa, Dua Anak Buah Aguan di Singapura

jpnn.com - JAKARTA - Dua pegawai anak buah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi pada sidang suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Kedua saksi yang tak hadir itu adalah Indah Budi Nurwono dan Indah Budi Setiawan.
Budi Nurwono merupakan direktur utama PT Kapuk Naga Indah, sebuah anak usaha Agung Sedayu Group. Sedangkan Budi Setiawan adalah manajer PT Kapuk Naga Indah.
Menurut jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, kedua saksi itu sedang berada di Singapura. Budi Nurwono beralasan sakit dan kini tengah berobat di Singapura.
Sedangkan Budi Setiawan bekerja di Singapura. "Beralasan tidak diizinkan perusahaan untuk hadir (di persidangan)," kata Fikri saat sidang atas Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
Budi Nurwono sudah tiga kali dipanggil untuk bersaksi. Sedangkan Budi Setiawan sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri persidangan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Dua pegawai anak buah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi pada sidang suap rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan