Mantan Dirut Bank Century Bungkam
Diperiksa Penyelidik KPK selama 10 Jam
Rabu, 10 Maret 2010 – 21:12 WIB
Hermanus saat ini menjadi tahanan Kejaksaan. Ia diseret ke pengadilan lantaran menggelapkan dana nasabah Bank Century sebesar Rp 1,6 triliun. Pada Agustus 2009, Hermanus divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Menurut Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Panusunan Harahap, Hermanus melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Hermanus diganjar tiga tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidiair 5 bulan kurungan.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA – Sepanjang hari ini, penyelidik Komisi Pemberantasan orupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS