Mantan Dirut Bank Century Bungkam

Diperiksa Penyelidik KPK selama 10 Jam

Mantan Dirut Bank Century Bungkam
Mantan Dirut Bank Century Bungkam
Hermanus saat ini menjadi tahanan Kejaksaan. Ia diseret ke pengadilan lantaran menggelapkan dana nasabah Bank Century sebesar Rp 1,6 triliun. Pada Agustus 2009, Hermanus divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Panusunan Harahap, Hermanus melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya itu, Hermanus diganjar tiga tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidiair 5 bulan kurungan.(pra/ara/jpnn)


JAKARTA – Sepanjang hari ini, penyelidik Komisi Pemberantasan orupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News