Mantan Dirut Bank Jabar Dicokok KPK
Sembunyi di Rumah Paranormal Banten
Kamis, 30 Juli 2009 – 22:22 WIB
Namun ternyata Umar tidak berada di Bandung. Dari informasi masyarakat yang dikumpulkan KPK, diketahui bahwa Umar berada di Rangkasbitung, Banten. Umar sudah 10 hari berada di Rangkasbitung. "Tersangka bersembunyi di rumah seorang dukun," sebut Johan.
Baca Juga:
Menurut mantan wartawan itu, Umar ditetapkan sebagai tersangka melakukan pungutan liar. Sebagai Direktur pada kurun waktu 2003-2005, Umar membuat kebijakan ke 33 kantor cabang Bank Jabar-Banten untuk menyetorkan modal dan pajak ke kantor pusat di Bandung. Namun uang setoran itu ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dari hirungan KPK, kerugian negara akibat kebijakan Umar itu mencapai Rp 37 miliar.
Johan menyebutkan, Umar sebagai tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. KPK juga menganggap Umar telah melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 UU No 10/2008 tentang perubahan UU No 7/1992 tentang Perbankan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan direktur utama (Dirut) Bank Jabar-Banten, Umar Syarifuddin. Umar yang sejak awal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali