Mantan Dirut Bank Jabar Divonis Tujuh Tahun

Mantan Dirut Bank Jabar Divonis Tujuh Tahun
Mantan Dirut Bank Jabar Divonis Tujuh Tahun
"Berdasarkan keterangan saksi, pemberian uang kepada petugas pajak sebesar Rp 2 miliar, selama 2002-2005, (adalah) untuk menekan hutang pajak selama 2002-2005," tambahnya.

Uang tersebut, lanjut majelis hakim, juga digunakan sebagai suap kepada pejabat pemerintah daerah Jabar, agar pemda lebih banyak menyimpan investasinya ke bank tersebut. "Gubernur, Sekretaris Daerah, serta anggota DPRD Jabar, juga telah menerima uang dari Umar Syarifudin," katanya. (oji/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Periksa Ibrahim

JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), akhirnya memutuskan hukuman kepada Umar Syarifudin, Mantan Direktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News