Mantan Dirut Bank Jabar Divonis Tujuh Tahun
Kamis, 08 April 2010 – 18:51 WIB
"Berdasarkan keterangan saksi, pemberian uang kepada petugas pajak sebesar Rp 2 miliar, selama 2002-2005, (adalah) untuk menekan hutang pajak selama 2002-2005," tambahnya.
Uang tersebut, lanjut majelis hakim, juga digunakan sebagai suap kepada pejabat pemerintah daerah Jabar, agar pemda lebih banyak menyimpan investasinya ke bank tersebut. "Gubernur, Sekretaris Daerah, serta anggota DPRD Jabar, juga telah menerima uang dari Umar Syarifudin," katanya. (oji/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), akhirnya memutuskan hukuman kepada Umar Syarifudin, Mantan Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil