Mantan Dirut Garuda Dituntut 12 Tahun Kurungan
Cara-cara yang dilakukan adalah pertama, mentransfer uang 480 ribu dolar Singapura menggunakan rekening Woollake International di UBS atas nama Mia Badilla Suhodo (mertua Emirsyah Satar) untuk ditransfer ke rekening BCA atas nama Sandrina Abubakar (istri Emirsyah) dan rekening Commonwealth Bank of Australia atas nama Eghadana Rasyid Satar (anak Emirsyah)
Kedua, menitip dana sejumlah 1.458.364,28 dolar AS (sekitar Rp 20.324.493.788) ke rekening Soektino Soedarjo di Standard Chartered Bank.
Ketiga, membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 174 senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp 11.733.404.143,50)
Keempat, membayar biaya renovasi rumah di Blok SK No 7-8 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan senilai Rp 639.224.425
Kelima, membayar apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp 7.852.260.262,77)
Kenam, menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G No 46 Kebayoran Lama atas nama Sandirna Abubakar untuk jaminan kredit Bank UOB Indonesia sebesar 840 ribu dolar AS (sekitar Rp 11.679.780.000)
Ketujuh, mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp 30.277.820.114,29). (antara/jpnn)
Menurut jaksa, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 itu terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra