Mantan Dirut Garuda Indonesia : Saya Khilaf
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar mengaku khilaf sehingga menerima suap dan melakukan dugaan pencucian uang.
Hal ini disampaikannya dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Yang mulia, pada kesempatan ini saya mohon maaf karena persahabatan, saya melakukan perbuatan yang khilaf," kata Emirsyah
Emirsyah menyampaikan hal tersebut seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menyebutkan yang bersangkutan menerima suap sekitar Rp46,3 miliar dari pabrikan pesawat Airbus, ATR, dan Bombardier Canada serta pencucian uang senilai sekitar Rp87,4 miliar.
"Semua yang di dalam surat dakwaan tidak semua benar. Saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat," Emirsyah menambahkan.
Meski mengakui bahwa tidak semua di dalam dakwaan benar, dia tidak mengajukan nota keberantan (eksepsi) terhadap dakwaan.
"Atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi," ucap Emirsyah.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005—2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura.
Eks Dirut Garuda Indonesia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai Rp 87 miliar.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat