Mantan Dirut IM2 Ajukan PK Lagi, Bagaimana Reaksi Jaksa Agung?

Mantan Dirut IM2 Ajukan PK Lagi, Bagaimana Reaksi Jaksa Agung?
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana perkara kerja sama penyelenggaraan frekuensi 3G di frekuensi 2,1 Ghz dengan PT Indosat Tbk mantan Direkrut Utama PT Indosat Mega Media Indar Atmanto berencana mengajukan peninjauan kembali yang kedua. 

Ini setelah PK pertama yang diajukan kandas di Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung tak mempersoalkan jika terpidana korupsi itu mengajukan PK yang kedua, karena memang dibenarkan oleh hukum. 

"Saya dengar mereka mau mengajukan PK lagi. Itu dibenarkan karena bisa diajukan lebih dari satu kali," kata Jaksa Agung Prasetyo.

Menurut Prasetyo, mungkin saja pihak Indar memiliki novum baru sehingga akan mengajukan PK lagi. Namun, kata dia, tentunya akan dilihat seberapa kuat novum yang diajukan tersebut nantinya. "Mereka punya novum mungkin, ya nanti kami lihat," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Dodi Kadir, Kuasa Hukum Indar mengatakan bahwa mereka masih menunggu salinan putusan PK MA bernomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 yang diputuskan 20 Oktober 2015.

Menurutnya, Indar akan kembali mengajukan PK, karena MA tidak mempertimbangkan fakta yang sebenarnya dalam kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tindakan Indar sesuai hukum. (boy/jpnn)


JAKARTA - Terpidana perkara kerja sama penyelenggaraan frekuensi 3G di frekuensi 2,1 Ghz dengan PT Indosat Tbk mantan Direkrut Utama PT Indosat Mega


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News