Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN
Rabu, 09 Januari 2013 – 18:17 WIB
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Indosat dan anak usahanya, PT IM2 ini terbilang aneh. Bermula dari laporan Denny AK, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejaksaan Agung. Belakangan, berkembang pada terjadinya pemerasan yang dilakukan Denny AK terhadap PT Indosat. Denny AK tertangkap tangan sedang memeras pejabat Indosat dan akhirnya divonis pengadilan 1 tahun 4 bulan.
Kejaksaan Agung ngotot menyatakan ada dugaan korupsi dan menetapkan status tersangka kepada sejumlah mantan pejabat Indosat dan IM2. Di lain pihak, Menteri Komunikasi dan Informatika, selaku regulator telekomunikasi, melalui surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 menyatakan bahwa kerjasama antara Indosat selaku penyelenggara jaringan frekuensi 2,1 G.Hz dan IM2 selaku penyedia jasa telekomunikasi tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat tersebut, Menkominfo juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.(fuz/jpnn)
JAKARTA - PT Indosat Tbk (Indosat) hari ini mengumumkan bahwa Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), telah mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat