Mantan Dirut IM2 Luncurkan Buku

Mantan Dirut IM2 Luncurkan Buku
Mantan Dirut IM2 Luncurkan Buku
JAKARTA - Mimpi mewujudkan masyarakat cerdas berbasis digital melalui jasa internet murah bagi semua warga negara saat ini tengah mengalami ujian berat. Pasalnya, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny Ahmad K melaporkan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Negeri Kerawang dengan tuduhan korupsi sebesar Rp1,328 triliun.

"Laporan tersebut disampaikan Denny AK 6 Oktober 2011. Begitu cepatnya, pada 17 Oktober 2011, saya selaku Dirut PT IM2, dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Indar Atmanto, kepada wartawan, saat meluncurkan bukunya berjudul "Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia: Mimpi Mewujudkan Masyarakat Cerdas Berbasis Digital" di Jakarta, Kamis (20/6).

Padahal masalah pokoknya terletak pada multitafsir dalam memahami PT Indosat Tbk selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi (operator selular) dengan PT IM2 selaku penyedia jasa internet (internet service provider/ISP). "Penjelasan rinci soal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyedia jasa internet sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 36 tahun 1999, Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Komunikasi dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang belum tersosialisasi secara baik inilah yang mendorong saya untuk menulis buku ini," ujar mantan Dirut PT IM2 ini.

Dikatakannya, tuduhan korupsi terhadap Dirut PT IM2 sebesar Rp1,328 triliun tersebut muncul hanya karena kesalapahaman aparat penegak hukum dalam membedakan kewajiban PT Indosat selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan PT IM2 selaku penyedia jasa internet.

JAKARTA - Mimpi mewujudkan masyarakat cerdas berbasis digital melalui jasa internet murah bagi semua warga negara saat ini tengah mengalami ujian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News