Mantan Dirut Jadi Tersangka, Corsec BTN Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM), yang menetapkan mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono sebagai tersangka.
Terkait hal itu PT Bank Tabungan Negara (BTN) menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejagung.
“BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah” ujar Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman, Selasa (6/10).
Menurut Ari kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada 2013.
Coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.
“Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap bisa memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari.
Dia mengungkapkan, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.
"Kami sudah melakukan MoU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," tegasnya.
Mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- BTN Soft Launching BALE
- Menjelang Nataru, BTN Siapkan Uang Tunai Rp 20,37 Triliun
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren