Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) di Surabaya memasuki babak baru.
Salah seorang tersangka, Sitrul Arsyih Musa'ie, telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara.
Mantan Dirut PT WUS itu sudah mengembalikan total Rp 2,289 miliar dan USD 35.969.
Pengembalian itu dilakukan pada Rabu (27/12). Sitrul yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sekitar pukul 11.00.
Dia didampingi penasihat hukumnya, Setijo Boesono. Keduanya langsung menuju ruang asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.
Keduanya menyaksikan dua penyidik kejati menghitung uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100 itu.
''Ini pengembalian tahap kedua,'' ujar Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik menjabarkan, sebelumnya Sitrul mengembalikan uang kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun