Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) di Surabaya memasuki babak baru.

Salah seorang tersangka, Sitrul Arsyih Musa'ie, telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara.

Mantan Dirut PT WUS itu sudah mengembalikan total Rp 2,289 miliar dan USD 35.969.

Pengembalian itu dilakukan pada Rabu (27/12). Sitrul yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sekitar pukul 11.00.

Dia didampingi penasihat hukumnya, Setijo Boesono. Keduanya langsung menuju ruang asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.

Keduanya menyaksikan dua penyidik kejati menghitung uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100 itu.

''Ini pengembalian tahap kedua,'' ujar Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.

Didik menjabarkan, sebelumnya Sitrul mengembalikan uang kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News