Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) di Surabaya memasuki babak baru.
Salah seorang tersangka, Sitrul Arsyih Musa'ie, telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara.
Mantan Dirut PT WUS itu sudah mengembalikan total Rp 2,289 miliar dan USD 35.969.
Pengembalian itu dilakukan pada Rabu (27/12). Sitrul yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sekitar pukul 11.00.
Dia didampingi penasihat hukumnya, Setijo Boesono. Keduanya langsung menuju ruang asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.
Keduanya menyaksikan dua penyidik kejati menghitung uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100 itu.
''Ini pengembalian tahap kedua,'' ujar Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik menjabarkan, sebelumnya Sitrul mengembalikan uang kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta