Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Tepatnya saat kasus PT WUS mulai disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Saat itu Sitrul mengembalikan Rp 2,145 miliar dan USD 167.661.
''Dengan pengembalian itu, tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara total Rp 4,435 miliar dan USD 203.630,'' lanjut mantan kepala Kejari Surabaya tersebut.
Uang sebanyak itu diselewengkan Sitrul saat menjabat Dirut badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep tersebut pada 2011-2015.
Uang itu merupakan bagian dari PI 10 persen hasil pengelolaan migas di wilayah Sumenep dari PT Santos Madura Offshore.
Untuk menerima PI, Sitrul diduga membuka kantor perwakilan di Jakarta.
Secara pribadi, dia juga membuka rekening bank dalam rupiah dan dolar AS untuk menampung PI.
Pembukaan rekening tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep.
Setelah pengembalian uang itu, lanjut Didik, pihaknya langsung melakukan penyitaan.
Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini