Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Tepatnya saat kasus PT WUS mulai disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Saat itu Sitrul mengembalikan Rp 2,145 miliar dan USD 167.661.
''Dengan pengembalian itu, tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara total Rp 4,435 miliar dan USD 203.630,'' lanjut mantan kepala Kejari Surabaya tersebut.
Uang sebanyak itu diselewengkan Sitrul saat menjabat Dirut badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep tersebut pada 2011-2015.
Uang itu merupakan bagian dari PI 10 persen hasil pengelolaan migas di wilayah Sumenep dari PT Santos Madura Offshore.
Untuk menerima PI, Sitrul diduga membuka kantor perwakilan di Jakarta.
Secara pribadi, dia juga membuka rekening bank dalam rupiah dan dolar AS untuk menampung PI.
Pembukaan rekening tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep.
Setelah pengembalian uang itu, lanjut Didik, pihaknya langsung melakukan penyitaan.
Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta