Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Kamis, 28 Desember 2017 – 11:23 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Uang dititipkan ke rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin.
''Untuk perkaranya, saat ini sudah selesai pemberkasan,'' kata jaksa asal Bojonegoro itu.
Didik pun menargetkan berkas perkara Sitrul dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya awal tahun depan.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Setijo mengungkapkan, langkah kliennya tersebut merupakan bentuk iktikad baik.
Sebab, selama ini kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Karena itu, dia berharap upaya tersebut bisa meringankan tuntutan maupun vonis hakim.
''Ini bukti bahwa kami kooperatif,'' ujarnya.
Meski begitu, pihaknya belum berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.
BERITA TERKAIT
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini