Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Kamis, 28 Desember 2017 – 11:23 WIB
Alasannya, kliennya merasa yang paling bertanggung jawab sehingga harus menanggung sendiri hukuman.
''Kalau JC, kan harus mengungkap tersangka lain, sedangkan klien saya merasa sebagai orang yang paling bertanggung jawab,'' jelasnya.
Kasus korupsi di PT WUS disidik Pidsus Kejati Jatim sejak pertengahan Juli lalu. Kasus itu berawal dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS.
Hasilnya, selama dipimpin Sitrul, ada beberapa pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (aji/c5/diq/jpnn)
Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta