Mantan Dirut Kimia Farma Dituntut 7,5 tahun Penjara

Mantan Dirut Kimia Farma Dituntut 7,5 tahun Penjara
Mantan Dirut Kimia Farma Dituntut 7,5 tahun Penjara
JAKARTA - Dua rekanan Departemen Kesehatan yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek alat-alat kesehatan (alkes) yaitu mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Direktur Utama Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf, dituntut dengan hukuan pidana penjara selama 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dianggap telah secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada propyek pengadaan alkes di Departemen Kesehatan pada tahun 2003 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 104,4 miliar.

Anggota tim JPU KPK, Catharina Girsang pada persidangan atas Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/4), menyatakan bahwa Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf, baik secarra sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sekurang- kurangnya Rp104,40 miliar.

"Menuntut terdakwa I saudara Gunawan pranoto dan terdakwa II saudara Rinaldi Yusuf secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Meminta kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar Catharina.

JPU menegaskan bahwa Gunawan dan Rinaldi terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut JPU, Gunawan telah terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan alkes medik untuk daerah di kawasan Indonesia Timur dan Palang Merah Indonesia pada 2003.

JAKARTA - Dua rekanan Departemen Kesehatan yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek alat-alat kesehatan (alkes) yaitu mantan Direktur Utama PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News