Mantan Dirut Kimia Farma Divonis 5 Tahun

Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan

Mantan Dirut Kimia Farma Divonis 5 Tahun
Mantan Dirut Kimia Farma Divonis 5 Tahun
JAKARTA- Ketua majelis hakim PN Tipikor, Herdi Agustian akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Dirut PT Kimia Farma, Reinaldi Yusuf (terdakwa 1) selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain Reinaldi, majelis hakim juga mengganjar Gunawan Pranoto (terdakwa 2), pemilik PT PT Ripta Jaya Mulia dengan kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp18 miliar.

Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi baik secara bersama-sama maupun secara sendiri dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan di Kawasan Indonesia Timur (KTI) dan Palang Mera Indonesia (PMI) tahun 2003 di seluruh Indonesia. "Hal ini semakin membuat citra buruk terhadap pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa," kata Herdi Agustian saat memimpin sidang di PN Tipikor, Selasa (20/4).

Terdakwa 2, lanjut Herdi, terbukti telah melakukan penjualan alkes kepada perusahaan-perusahaan di luar ketentuan yang ada dalam program tersebut. "Sehingga ini adalah salah satu bentuk penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara," ulasnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni selama tujuh tahun setengah.

JAKARTA- Ketua majelis hakim PN Tipikor, Herdi Agustian akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Dirut PT Kimia Farma, Reinaldi Yusuf (terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News