Mantan Dirut Kimia Farma Divonis 5 Tahun
Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
Selasa, 20 April 2010 – 13:36 WIB
JAKARTA- Ketua majelis hakim PN Tipikor, Herdi Agustian akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Dirut PT Kimia Farma, Reinaldi Yusuf (terdakwa 1) selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain Reinaldi, majelis hakim juga mengganjar Gunawan Pranoto (terdakwa 2), pemilik PT PT Ripta Jaya Mulia dengan kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp18 miliar. Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni selama tujuh tahun setengah.
Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi baik secara bersama-sama maupun secara sendiri dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan di Kawasan Indonesia Timur (KTI) dan Palang Mera Indonesia (PMI) tahun 2003 di seluruh Indonesia. "Hal ini semakin membuat citra buruk terhadap pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa," kata Herdi Agustian saat memimpin sidang di PN Tipikor, Selasa (20/4).
Baca Juga:
Terdakwa 2, lanjut Herdi, terbukti telah melakukan penjualan alkes kepada perusahaan-perusahaan di luar ketentuan yang ada dalam program tersebut. "Sehingga ini adalah salah satu bentuk penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara," ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua majelis hakim PN Tipikor, Herdi Agustian akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Dirut PT Kimia Farma, Reinaldi Yusuf (terdakwa
BERITA TERKAIT
- MBG Dicibir Netizen, tetapi Kenyataanya Bikin Siswa Senang
- Kasus HMPV & Influenza A Meningkat, Cegah dengan Cara Ini
- Sowan ke Istana, Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres PP Muslimat NU
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan