Mantan Dirut Kimia Farma Divonis 5 Tahun
Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
Selasa, 20 April 2010 – 13:36 WIB
Menanggapi hal itu, Reinaldi belum mengambil keputusan dan akan memikirkan selama satu minggu apakah nanti akan mengajukan keberatan atau tidak. "Saya setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, meminta waktu satu minggu kepada majelis untuk tentukan langkah hukum selanjutnya," kata Reinaldi Yusuf.
Baca Juga:
Sementara itu, Gunawan Pranoto secara langsung akan mengajukan keberatan atas putusan majelis hakim. "Kami akan mengajukan keberatan atas putusan hakim," ujar Gunawan Pranoto.
Usai persidangan, kepada para wartawan, Gunawan Pranoto mengatakan keberatan yang diajukan berdasar atas ketidakadilan yang ia peroleh. "Saya mengajukan keberatan karena banyak hal yang janggal atas tuduhan kepada saya selama persidangan berlangsung," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan pihaknya dinyatakan meminta kepada PT Kimia Farma TD untuk bekerja sama dengan dirinya. "Dikatakan pada bulan September 2003, saya meminta untuk melibatkan perusahaan saya sebagai partner dalam proyek pengadaan alkes, padahal saya tidak pernah meminta," kilahnya.(oji/jpnn)
JAKARTA- Ketua majelis hakim PN Tipikor, Herdi Agustian akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Dirut PT Kimia Farma, Reinaldi Yusuf (terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024