Mantan Dirut Krakatau Steel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Tetapi Tidak Ditahan
Senin, 18 Juli 2022 – 23:15 WIB
Selain melakukan penetapan tersangka, Kejagung juga sudah menahan empat pelaku per Senin ini selama 20 hari hingga 6 Agustus 2022 untuk memudahkan penyidikan.
Adapun satu tersangka yang tidak ditahan, yakni FB selaku mantan dirut PT Krakatau Steel. Dia hanya menjadi tahanan kota selama 20 tahi ke depan. (mcr9/jpnn)
Kejaksaan Agung menetapkan tiga lima orang tersangka korupsi pembangunan pabrik blast furnace, satu di antaranya mantan direktur utama Krakatau Steel.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dea Hardianingsih, Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong