Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Tangkis Dakwaan Jaksa dengan Surat dari KPK
Kamis, 12 Juli 2012 – 13:01 WIB
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan membantah telah melakukan korupsi pengadaan dua unit pesawat sehingga merugikan negara USD 1 juta. Menurut Hotasi, persoalan yang terjadi adalah perkara perdata karena pihak yang seharusnya memasok dua unit pesawat untuk perusahaan plat merah itu justru ingkar janji (wanprestasi). "Namun karena kredibilitas keuangan PT MNA sedang rendah, pihak TALG menolak permintaan PT MNA dan bersikeras agar security deposite dalam bentuk cash," ucap Juniver di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), Kamis (12/7), tim penasihat hukum Hotasi menyatakan bahwa MNA memang melakukan pengadaan dua unit pesawat jenis Boening 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006 dengan cara sewa (leasing). Untuk itu PT MNA atas sepertujuan Hotasi menempatkan dana USD 1 juta sebagai security deposit di Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG).
Baca Juga:
Koordinator Tim Penasihat Hukum Hotasi, Juniver Girsang saat membacakan eksepsi menyatakan, penempatan security deposite adalah hal lazim dalam bisnis airline. MNA, kata Juniver, sempat menawar ke pihak TALG agar security deposite dalam bentuk letter of credit (L/C) atau escrow account.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan membantah telah melakukan korupsi pengadaan dua unit pesawat sehingga merugikan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya