Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Tangkis Dakwaan Jaksa dengan Surat dari KPK
Kamis, 12 Juli 2012 – 13:01 WIB
Namun setelah uang USD 1 juta disetor oleh MNA pada 20 Desember 2006, ternyata ada gelagat dari TALG bakal ingkar janji karena belum ada pesawat yang akan disewakan ke Merpati. Hinga akhirnya, MNA membatalkan kontrak dan minta pengembalian uang yang sudah disetor sebagai security deposite.
Pengembalian uang itu juga diperkuat dengan putusan District Court of Columbia di Washington DC pada 8 Juli 2007. "PT TALG diperintahkan mengembalikan security deposite USD 1 juta ditambah bunganya," ucap Juniver.
Karenanya Juniver mempersoalkan dakwaan JPU yang mendakwa Hotasi telah melakukan korupsi. Terlebih lagi dari berbagai penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus itu tersebut tidak layak dinaikkan ke penyidikan.
KPK melalui surat nomor : R-33898/40-43/2009 tanggal 27 Oktober 2009, menyatakan kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan Security Deposit oleh pihak PT MNA tidak memenuhi ketentuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999. Surat KPK itu ditandatangani oleh Deputi bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handojo Sudradjat.
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan membantah telah melakukan korupsi pengadaan dua unit pesawat sehingga merugikan
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan