Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Tangkis Dakwaan Jaksa dengan Surat dari KPK
Kamis, 12 Juli 2012 – 13:01 WIB

Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Karenanya pengacara senior itu juga mempersoalkan agenda terembunyi di kejaksaan karena seolah memaksakan kasus perdata menjadi perkara tindak pidana korupsi. ''Mengubah dan memaksakan kasus ini menjadi pidana salah satu bentuk abuse of power," ucapnya.
Juniver pun meminta agar majelis membatalkan surat dakwaan JPU karena tidak cermat. "Agar majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU," ucap Juniver.
Sementara Hotasi yang ditemui usai persidangan mengatakan bahwa sebenarnya MNA sudah melakukan penagihan ke pihak TALG agar mengembalikan security deposite USD 1 juta sebagaimana putusan pengadilan di Washington DC. "Malah sudah mulai dicicil," ucapnya.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya Kamis (5/7) lalu JPU Heru Widarmoko mendakwa Hotasi telah korupsi USD 1 juta. Menurut JPU, meski dana USD 1 juta sudah disetor ternyata pesawat yang akan disewa MNA dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan membantah telah melakukan korupsi pengadaan dua unit pesawat sehingga merugikan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum