Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Tangkis Dakwaan Jaksa dengan Surat dari KPK
Kamis, 12 Juli 2012 – 13:01 WIB
Karenanya pengacara senior itu juga mempersoalkan agenda terembunyi di kejaksaan karena seolah memaksakan kasus perdata menjadi perkara tindak pidana korupsi. ''Mengubah dan memaksakan kasus ini menjadi pidana salah satu bentuk abuse of power," ucapnya.
Juniver pun meminta agar majelis membatalkan surat dakwaan JPU karena tidak cermat. "Agar majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU," ucap Juniver.
Sementara Hotasi yang ditemui usai persidangan mengatakan bahwa sebenarnya MNA sudah melakukan penagihan ke pihak TALG agar mengembalikan security deposite USD 1 juta sebagaimana putusan pengadilan di Washington DC. "Malah sudah mulai dicicil," ucapnya.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya Kamis (5/7) lalu JPU Heru Widarmoko mendakwa Hotasi telah korupsi USD 1 juta. Menurut JPU, meski dana USD 1 juta sudah disetor ternyata pesawat yang akan disewa MNA dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan membantah telah melakukan korupsi pengadaan dua unit pesawat sehingga merugikan
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat