Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Tangkis Dakwaan Jaksa dengan Surat dari KPK
Kamis, 12 Juli 2012 – 13:01 WIB
Menurut JPU, Hotasi sebenarnya sudah tahu uang yang akan dibayarkan ke PT TALG sebenarnya akan digunakan untuk kepentingan lain. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hotasi selaku Dirut MNA membayarkan security deposite secara cash USD 1 juta telah memperkaya pihak lain dalam hal ini TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta," sebut JPU.
Akibat perbuatan tersebut, Hotasi dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 20 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan membantah telah melakukan korupsi pengadaan dua unit pesawat sehingga merugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan