Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Tangkis Dakwaan Jaksa dengan Surat dari KPK
Kamis, 12 Juli 2012 – 13:01 WIB

Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Menurut JPU, Hotasi sebenarnya sudah tahu uang yang akan dibayarkan ke PT TALG sebenarnya akan digunakan untuk kepentingan lain. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hotasi selaku Dirut MNA membayarkan security deposite secara cash USD 1 juta telah memperkaya pihak lain dalam hal ini TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta," sebut JPU.
Akibat perbuatan tersebut, Hotasi dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 20 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan membantah telah melakukan korupsi pengadaan dua unit pesawat sehingga merugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung