Mantan Dirut Merpati Didakwa Korupsi USD 1 Juta

Mantan Dirut Merpati Didakwa Korupsi USD 1 Juta
Mantan Dirut Merpati Didakwa Korupsi USD 1 Juta
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi DP Nababan, didakwa telah melakukan korupsi dalam proyek penyewaan dua pesawat Boeing pada 2006. Hotasi didakwa bersama-sama dengan mantan anak buahnya, Tony Sudjiarto melakukan korupsi hingga negara dirugikan USD 1 juta.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Heru Widarmoko membeberkan, pada tahun 2006 PT MNA yang dililit persoalan keuangan membuat rencana pengadaan dua unit pesawat dengan sistem leasing (sewa). Rencana itu ditindak lanjuti oleh Tony Sudjiarto selaku General Manager Pengadaan Pesawat MNA.

Dalam rangka pengadaan itu, MNA mengajukan sejumlah persyaratan tentang pesawat yang akan disewa. Antara lain pesawat buatan 1990-1995, dengan delapan kursi bisnis dan 132 kursi kelas ekonomi.

Akhirnya dipilihlah jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Hanya saja, Hotasi tidak memberitahukan rencana pengadaan dua unit pesawat itu ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Kementrian BUMN. "Bahwa terdakwa Hotasi selaku Dirut wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan," ucap JPU Heru.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi DP Nababan, didakwa telah melakukan korupsi dalam proyek penyewaan dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News