Mantan Dirut Merpati Didakwa Korupsi USD 1 Juta

Mantan Dirut Merpati Didakwa Korupsi USD 1 Juta
Mantan Dirut Merpati Didakwa Korupsi USD 1 Juta
Namun demikian proses pengadaan terus dilakukan. PT MNA pun menerima proposal dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC yang menawarkan dua unit Boeing, yakni jenis 737-400 dan 737-500. MNA melalu agennya di Amerika, Naveed Sheed mendapat informasi bahwa harga Boeing 737-500 buatan tahun 1991 adalah USD 10,75 juta. Sementara harga Boeing 737-400 buatan tahun 1991 adalah USD 11,5 juta. "Sedangkan harga sewanya hanya USD 150 ribu per pesawat," sebut Heru.

Selanjutnya Tony dengan surat kuasa dari Hotasi, pada 18 Desember 2006 di Jakarta, menandatangani kesepakatan tentang syarat-syarat penyewaan dua unit Boeing masing-masing 737-400 dan 737-500 dengan Jon Cooper selaku perwakilan TALG. Dari kesepakatan itu, PT MNA diharuskan menyetor dana USD 1 juta  untuk dua unit pesawat. Selanjutnya dana USD 1 juta tersebut harus langsung disetor sebagai security deposite tanpa ke rekening kantor pengacara Hume Associates.

Namun ternyata pesawat Boeing 737-500 yang akan disewa MNA itu masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain yaitu East Dover Ltd. "Karena ternyata belum ada purchase agreement antara TALG dengan East Dover," imbuh JPU.

Namun pada 20 Desember 2006, Hotasi tetap melakukan penandatanganan kontrak sewa dengan TALG. Keesokan harinya, Hotasi memerintahkan transfer uang USD 1 juta melalui Bank Mandiri ke rekening pengacara Hume Associates. Padahal Hotasi sudah mengetahui ternyata yang dibayarkan ke Hume Associates itu akan digunakan TALG sebagai uang muka pembelian pesawat 737-500 ke East Dover.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi DP Nababan, didakwa telah melakukan korupsi dalam proyek penyewaan dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News