Mantan Dirut Merpati Tolak Dicekal
Senin, 12 September 2011 – 21:33 WIB
JAKARTA- Mantan Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan mengaku keberatan dirinya dilarang ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi menyusul adanya permintaan cekal (cegah dan tangkal) dari Kejaksaan Agung. Untuk itu, Hotasi berniat mengajukan keberatan dengan alasan pekerjaan.
"Alasannya di tempat kerja yang sekarang ini, Pak Hotasi harus bepergian ke luar negeri," kata pengacara J Kamaru saat dihubungi wartawan, Senin (12/9). Agar penyidik yakin, Kamaru mengaku bersedia menjadi penjamin, termasuk menghadirkan Hotasi jika sewaktu-waktu diperlukan oleh penyidik.
"Kita jamin, Pak Hotasi takkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kamaru lagi. Hotasi dan mantan Direktur Keuangan Merpati, Guntur Aradea ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari TALG USA oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung pada bulan lalu. Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara mencapai USD 1 juta.
Terhitung Senin (12/9), Hotasi resmi dicekal selama 6 bulan menyusul terbitnya surat Keputusan No 233/D/DSP.3/092011 tertanggal 12 September 2011 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin.
JAKARTA- Mantan Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan mengaku keberatan dirinya dilarang ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi menyusul adanya permintaan
BERITA TERKAIT
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka