Mantan Dirut Merpati Tuding Kejaksaan Paksakan Tuntutan
Aneh, Tak Nikmati Korupsi Tapi Dituntut Empat Tahun Bui
Senin, 07 Januari 2013 – 20:39 WIB
Karenanya Hotasi berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadilinya berani membuat putusan bebas murni. Ditegaskannya, jika sampai tuntusan JPU itu nantinya dikabulkan majelis maka akan menjadi preseden buruk bagi para direksi di semua BUMN, termasuk yang sudah pensiun. "Sebab bisa saja karena risiko bisnis maka direksi ataupun mantan direksi BUMN dipidanakan," ucapnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Hotasi dan mantan anak buahnya, Tony Sudjiarto dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. JPU meyakini Hotasi dan Tony telah memperkaya pihak lain sehingga negara dirugikan USD 1 juta.
Menurut JPU, Hotasi telah memerintahkan Tony selaku manajer pengadaan pesawat untuk membayar security deposit USD 1 juta sebagai uang jaminan sewa dua unit Boeing ke pihak TALG. Namun ternyata, pesawat itu tak dikirim oleh pihak TALG karena pesawatnya masih dikuasai perusahaan lain.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan menuding Kejaksaan Agung tutup mata terhadap fakta penyelewengan uang USD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan