Mantan Dirut Merpati Tuding Kejaksaan Paksakan Tuntutan
Aneh, Tak Nikmati Korupsi Tapi Dituntut Empat Tahun Bui
Senin, 07 Januari 2013 – 20:39 WIB

Mantan Dirut Merpati Tuding Kejaksaan Paksakan Tuntutan
Karenanya Hotasi berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadilinya berani membuat putusan bebas murni. Ditegaskannya, jika sampai tuntusan JPU itu nantinya dikabulkan majelis maka akan menjadi preseden buruk bagi para direksi di semua BUMN, termasuk yang sudah pensiun. "Sebab bisa saja karena risiko bisnis maka direksi ataupun mantan direksi BUMN dipidanakan," ucapnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Hotasi dan mantan anak buahnya, Tony Sudjiarto dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. JPU meyakini Hotasi dan Tony telah memperkaya pihak lain sehingga negara dirugikan USD 1 juta.
Menurut JPU, Hotasi telah memerintahkan Tony selaku manajer pengadaan pesawat untuk membayar security deposit USD 1 juta sebagai uang jaminan sewa dua unit Boeing ke pihak TALG. Namun ternyata, pesawat itu tak dikirim oleh pihak TALG karena pesawatnya masih dikuasai perusahaan lain.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan menuding Kejaksaan Agung tutup mata terhadap fakta penyelewengan uang USD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif